Senin, 14 Maret 2011

Topeng DPR Indonesia

Lembaga DPR merupakan manifestasi dari system demokrasi, secara harfiah DPR merupakan representasi dari rakyat yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat sehingga DPR harus Akomodatif dan responsive terhadap aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Namun nampaknya kredibilitas anggota DPR saat ini kian bobrok, kebobrokan tersebut dikarenakan adanya anomaly terhadap peran dan fungsi tersebut, banyak anggota DPR yang saat ini tertangkap karena kasus penggunaan uang Negara untuk memeperkaya diri atau yang sering kita sebut dengan istilah korupsi. Setelah AL Amin Nasution yang ditangkap karena kasus korupsi sekarang giliran Bulyan Royan Anggota fraksi Bintang Reformasi ditangkap dengan dalih melakukan tindakan koruptif

Ketololan dalam Demokrasi prosedural

Buruknya citra DPR juga tidak lepas dari system demokrasi yang kita anut saat ini, sejak Indonesia merdeka para founding fathers telah menetapkan demokrasi sebagai sistem negara kesatuan Republik Indonesia, meskipun pada setiap pergantian rezim, sistem pemerintahan berganti namun demokrasi merupakan pilihan terbaik untuk sebuah system di Indonesia, mulai dari system demokrasi pancasila, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer dan kembali lagi ke demokrasi pancasila, namun hingga saat ini walaupun Indonesia telah melakukan reformasi dari system demokrasi satu ke demokrasi yang lain, hingga saat ini demokrasi masih pada tataran demokrasi procedural belum menuju demokrasi subtansial, demokrasi procedural inilah yang menjadi factor yang cukup fundamental dalam memperbaiki citra DPR, dalam demokrasi procedural lembaga-lembaga yang mencerminkan unsure demokrasi sudah terbentuk, lembaga DPR semisal, namun dalam aktualisasi dan hasil yang dicapai masih jauh dari apa yang diharapkan, yang menikmati manisnya demokrasi hanyalah segelintir orang inilah di sebut dengan kaum oligarki, kaum ini biasanya mempunyai jabatan strategis dalam sebuah pemerintahan karena dalam sebuah posisi yang strategis tersebut terdapat sebuah otoritas untuk menjalankan dan membuat sebuah kebijakan, kebijakan yang menentukan kearah mana bangsa ini akan dibawa
DPR merupakan salah satu elemen lembaga yang mempunyai otoritas tersebut, sehingga untuk membawa bangsa ini keranah demokrasi subtansial merupakan tanggung jawab para anggota DPR, artinya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu wujud demokrasi subtansial yang merupakan proyek raksasa negeri ini adalah tanggung jawab DPR. kondisi koruptif sudah menjadi budaya yang terbudayakan dalam pemerintahan bangsa ini, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan desa tak jarang menemui tindakan haram seperti itu, masyarakat yang tidak tahu apa-apa (awam) terjebak dengan kebodohanya karena kurangnya pendidikan yang dienyam, ketidak mampuan membiayai pendidikanmerupakan imbas dari politik kaum oligarki, sehinnga manisnya demokrasi yang merupakan hak bersama hanya dinikmati oleh segelintir orang, Jhon dewey mengungkapkan bahwa syarat yang bisa memperkuat demokrasi adalah pendidikan, masyarakat memang harus lebih dalam lagi menggali tentang subtansi dari demokrasi agar mengetahui mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi tanggung jawabnya. Musuh besar demokrasi sebenarnya adalah ketakutan akibat kebodohan dan ketololan masyarakat, sehingga H.C. Munchen seorang filsuf demokrasi mengemukakan dengan kondisi ketidak tahuan masyarakat tentang demokrasi maka dapat terjadi “kediktatoran dari suatu kebodohan”. Kediktoran dari kebodohan inilah yang melanda bangsa ini, sehingga merupakan kewajiban para anggota DPR untuk mengkonstruk maindset para birokrat dan masyarakat untuk menuju demokrasi yang lebih subtansif, bukan malah memperparah kondisi system demokrasi dengan melakukan praktek-praktek korupsi seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota DPR tadi

Kesadaran diri

Ironis memang ketika melihat para anggota DPR yang notabenenya adalah representasi dari rakyat malah mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi mereka, dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini menimbulkan suatu pertanyaan “mengapa hal itu bisa terjadi?”. Korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai macam tindakan kejahatan lain tidak akan terjadi ketika kita tahu, sadar dan bertanggung jawab tentang mana tindakan yang batil dan mana tindakan yang dapat merugikan orang
upaya pemulihan kondisi kebobrokan parlemen bangsa ini tidak hanya bergantung pada sikap dan etika para Anggota Parlemen tetapi juga perlu dilakukan langkah-langkah yang mendukung kesadaran pribadi bangsa ini, Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam usaha mendukung terciptanya pemerintah yang dinamis tanpa adanya unsur Koruptif yaitu pertama langkah preventif, yaitu suatu bentuk pencegahan agar patologi (penyakit) koruptif tidak terjadi, pencegahan ini tentunnya akan sangat efektif ketika regulasi yang ada ampuh dalam hal memproteksi nilai-nilai kesalehan sosial dari berbagai bentuk anomali, dalam kaitan ini supermasi hukum harus ditegakkan sehingga hukum dapat mempunyai kekuatan dalam mencegah tindakan koruptif tersebut, yang kedua dalah tindakan represif yaitu sebuah tindakan pemerintah yang tegas dalam memberikan hukuman bagi para pelaku tindakan haram ini, hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku hendaknya lebih proporsional artinya harus ada suatu keseimbangan antara perbuatan dan sanksi yang diberikan, jangan sampai pencuri sandal lebih lama hukumannya dari pada koruptor yang mengahabiskan uang sampai miliyaran rupiah dan yang ketiga adalah tindakan edukatif tindakan ini proses pencegahan melalui proses pengajaran, pengajaran ini bisa memberikan edukasi mengenai dampak dari tindakkan koruptif bagi bangsa, dampak bagi diri sendiri di masyarakat, dampak bagi diri sendiri di agama dan sebagainya
tindakan-tindakan koruptif bisa diminimalisir ketika masyarkat, pemerintah atau birokrat mengerti, sadar dan bertanggung jawab akan peran dan fungsi masing-masing, semoga
*Tercatat sebagai mahasiswa FISIP jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Jember,penggiat Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar