Senin, 14 Maret 2011

Meninggalkan budaya Primitif

Oleh: Muhammad Firza Erwan*
Menjelang lahirnya negara kita muncul perdebatan di dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan untuk menetukan bentuk negara ini, apakah sebagai negara kerajaan atau republik, negara islam atau bukan negara islam. Sehingga pada akhirnya para founding fathers kita menentukan pilhan negara kita sebagai negara republik, dengan ditetapkannya negara kita sebagai negara berbentuk republik diharapkan terciptnya sebuah masyarakat egaliter di negara ini, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, rakyat mempunyai hak yang sama dalam semua hal bahkan dalam memperoleh kesempatan menjadi presiden sekalipun, sehingga hal yang paling penting mengapa pemerintah indonesia menetapkan pondasi negara ini sebagai negara yang berbentuk republik karena untuk menghindari tindakan Diskriminatif
Toleransi antar umat
Walaupun ide kesataraan semua warga negara dihadapan hukum merupakan prinsip yang disepakati sejak mula negara republikindonesia didirikan namun sampai saat ini berbagai gejala diskriminasi masih dialami oleh sebagian warga negara yang menghuni nusantara ini secara turun temurun. Pada tanggal 1 juni 2008 yang bertepatan pada hari lahirnya pancasila diwarnai oleh aksi kekerasan antar umat beragama yang diakibatkan oleh tindakan anarkhis kelompok FPI terhadap Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB). peristiwa itu terasa sangat pahit, pahit karena nilai-nilai demokrasi sudah mulai pudar, pahit karena kemajemukan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sudah terusik
Disitu toleransi sebagai sendi dasar kehidupan umat beragama digugat. Padahal semua orang tahu tanpa toleransi dan dan sikap moderasi, kemajemukan dalam sebuah pluralitas kehidupan bernegara mustahil akan terkelola dengan baik, apalagi yang dipermasalahkan adalah hal yang paling hakiki yaitu mengenai pemahaman dan penghayatan keimanan yang merupakan hak paling mendasar dan tidak boleh diganggu gugat
Kekerasan bukan solusi
Laskar pelopor jember yang menyatakan diri sebagai pasukan berani mati (PBM) berunjuk kebolehan adu kekebalan dan aksi bela diri untuk mengawal pembubaran FPI dan membela Gusdur (Radar jember minggu/6 juni 2008) merupakan bentuk reaksi atas aksi kekerasan yang dlakukan FPI, hal ini jelas akan memicu konflik horizontal yang terus menerus, radikalisasi yang terjadi dalam dua kubu ini jelas akan menimbulkan stigma buruk bagi agama islam sendiri
Massa kedua kelompok yang bisa dikatakan besar akan menjadi momok yang menakutkan ketika masalah ini akan menstimulus disintegrasi bangsa, ini bukan hal yang berlebihan karena kita melihat bahwa mayoritas rakyat indonesia beragama islam
Masa PBM (Pasukan Berani Mati) yang disinyalir melakukan tindakan konfrontatif terhadap aksi FPI atas dasar pembelaan terhadap Gusdur, seharusnya tidak membalas kekerasan itu dengan tindak kekerasan pula, karena dengan demikian tindakan tersebut akan memperkeruh masalah, memang secara yuridis aksi yang dilakukan oleh sekelompok anggota FPI itu salah tetapi akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, menumbuhkan tindakan yang lebih toleran terhadap sesama penganut kepercayaan dan sesama kelompok akan membuat bangsa ini jauh bermartabat dari pada menggunakan tindakan-tindakan anarkhis, apalagi jika tindakan kekerasan tersebut hanya untuk menunjukan eksistensi kelompok dan superioritasnya saja tanpa menelaah lebih mendalam mengenai dampak tindakan yang dilakukan
Dalam hal ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam hal meminimalisir konflik horizontal ini, pertama, gusdur dan Habib Rizieq sebagai tokoh sentral dalam konflik ini harus melakukan upaya rekonsiliasi antar kedua kelompok, hal ini jelas sangat berpengaruh terhadap simpatisan kedua tokoh ini sehingga besar kecilnya gelombang pertikaian yang ada juga tergantung upaya rekonsiliasi tersebut, karena jelas para simpatisan kedua tokoh ini akan menjadikan gusdur dan Habib Rizieq sebagai kiblat mereka dalam bertindak dan mengaimini keputusan tokoh ini
Kedua negara dalam hal ini harus menunjukan sikap netralitasnya, negara harus bisa memilah mana koridor yang harus dilaksnakan dan mana yang bukan kewajibanya, dalam hal kekerasan yang terjadi pada peristiwa di atas negara wajib mengendalikan situasi negara agar tidak terjadi pertikaian antar kelompok dengan melakukan langkah-langkah preventif, represif dan edukatif. Negara juga seharusnya tidak ikut campur dalam menetapkan sebuah agama itu sah atau tidak, hal ini jelas akan membentuk kebijakan yang diskriminatif karena memarginalkan kelompok minoritas
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar