Pergulatan para calon anggota legislatif dalam memperebutkan kursi sangat menarik untuk dicermati, bukan hanya pada tataran elite politik saja namun pemilik kedai kopi tempat biasa saya ngopi pun sangat antusias untuk berdiskusi seputar pencalonan tersebut, mulai dari figur sang caleg (calon legislatif), sosial, finansial, hingga privasi sang calegpun menjadi topik bahasan yang tidak habis satu malam jika di diskusikan, ini karena saking menariknya tema yang di diskusikan. Hingga pasca pemilihanpun warga masih sangat senang mendiskusikan manuver politik para anggota legislatif ini
Mengutip redaksioanal yang termuat di harian ini tertulis ”Anggota dewan yang baru dilantik beberapa waktu lalu patut berbungah. Pasalnya, untuk anggota dewan bakal menerima gaji hingga Rp 11 juta per bulan. Sedangkan gaji untuk unsur pimpinan, jauh di atas angka tersebut” (Radar Jember, 24/8/09). Topik satu ini adalah salah satu topik yang cukup menyedot perhatian warga, hal ini di landaskan atas dasar masyarakat masih menganggap kinerja anggota legislatif masih kurang sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pada umumnya sehingga kerap kali permasalahan gaji anggota legilatif ini menjadi pemicu perdebatan antara rakyat yang notabenenya adalah yang diwakili dengan Anggota Legislatif yang notabenenya sebagai yang mewakili, sering berujung pada demonstrasi oleh ormas-ormas daerah
Kinerja dewan perwakilan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sengatlah erat hubunganya terhadap kelancaran dan produktivitas otonomi yang di emban oleh tiap daerah otonom, karena dalam sebuah daerah yang otonom salah satu fungsi dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai pengawas kebijakan yang di keluarakannya, secara implisit mengandung pengertian bahwa dalam daerah otonom anggota legislatif merupakan stabilitator kontrol atas relevansi kebijakan yang dijalankan oleh kepala daerah dengan aspirasi masyarakat
Refleksi Otonomi Daerah
Adalah sebuah konsekuensi reformasi menemptakan otonomi daerah dan desentralisasi sebagai pilar perubahan, otonomi daerah dan desentralisasi di yakini akan mampu mendekatkan kebijakan pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, mendekatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memupuk demokrasi lokal. Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau, keberagaman kultur dan dan sub kultur yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini, berdasarkan variasi lokalitas yang sangat beragam tersebut, penerapan otonomi daerah merupakan langkah yang sangat tepat hal ini akan menjamin seluas-luasnya bagi tiap daerah untuk dapat berkembang sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya, eksplorasi terhadap berbagai sumber daya yang ada di masing-masing daerah juga akan menstimulus kompetisi tiap-tiap daerah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sebelum reformasi di gulirkan oleh dominasi kaum muda pada tahun 1998, suasana kompetisi di tiap-tiap daerah hampir tidak ada, semua kebijakan baik fiskal, pol itik dan administratif di kendalikan oleh elite politik pusat (Jakarta), pada masa itu ekskutif dan legislative daerah hanya sebagai jari-jari pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan segelintir elit yang mepunyai kekuasaan di pusat, harapan normative yang di lekatkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kandas di lumat oleh system yang sengaja di rancang untuk mempertahankan status quo orde baru. Pengkooptasian dewan Perwakilan Rakyat Daerah mulai terlepas setalah gerakan reformasi berhasil menggulingkan pemerintah orde baru, desentralisasi dan otonomi daerah di rancang untuk menanggalkan system pemerintahan sentralistik. Kini DPRD telah memiliki ruang baru, ruang yang memberikan kebebasan eksploratif bagi DPRD untuk mensejahterakan rakyatanya tanpa adanya kooptasi sentralistik pemerintah pusat
Lembaga DPRD merupakan manifestasi dari system demokrasi, secara harfiah DPR merupakan representasi dari rakyat yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat sehingga DPRD harus Akomodatif dan responsive terhadap aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Namun nampaknya kredibilitas anggota DPRD saat ini kian bobrok, kebobrokan tersebut dikarenakan adanya anomaly terhadap peran dan fungsi tersebut, banyak anggota DPRD yang saat ini tertangkap karena kasus penggunaan uang Negara untuk memeperkaya diri atau yang sering kita sebut dengan istilah korupsi sehingga kelonggaran system yang di peroleh dari tuntutan reformasi yaitu desentralisasi dan otonomi daerah terkadang cenderung tidak berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh para pejuang-pejuang reformasi, daerah-daerah otonom sering di manfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri dan kelompokya, bahkan sering kita dengar adanya adanya raja-raja kecil di tiap-tiap daerah otonom.
Istilah raja-raja kecil merupakan penggambaran eksploitasi sumber daya alam yang idealnya merupakan hak seluruh masyarakat namun hanya di nikmati oleh beberapa orang, tentunya ini menjadi tanda tanya besar.desentralisasi dan Otonomi daerah merupakan sebuah system yang masih sangat langka di dalam mayoritas rakyat Indonesia, sehingga timbulnya raja-raja kecil tersebut karena tidak diimbangi oleh pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap kelangsungan otonomi daerah, partisipasi masyarakat merupakan salah satu factor penentu keberhasilan penyelengaraan otonami daerah masyrakat masih cenderung apatais terhadap system ini sehingga mereka tidak tahu besarnya hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai yang berdaulat, Peran DPRD sebagai wakil rakyat hendaknya mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terciptanya partisipasi kolektif dari masyarakat demi terciptanya stabilitas menjalankan sistem otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
Anggota legislatif untuk siapa?
“…Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak dalam fikiran, apalagi dalam perbuatan..” (kata Jean merais dalam novel Bumi Manusia karangan Pramodya Ananta Toer)
Seorang anggota dewan perwakilan rakyat sejatinya adalah seorang pahlawan, tugas yang mereka emban sangatlah berat yaitu sebagai perwakilan rakyat, mereka harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat yang variatif, aspirasi atau kepentingan rakyat tersebut dapat berwujud material seperti sandang, pangan, perumahan, kesehatan, dansebagainya, maupun bersifat spiritual yaitu seperti pendidikan,kebebasan, keagaman, dan sebagainya dan semuanya itu harus dilaksanakan seadil-adilnya tanpa adanya unsur disriminatif. Besarnya dana yang digelontorkan dalam pergulatan politik memperebutkan kursi dewan sudah merupakan rahasia umum, namun inilah yang terkadang membuat idealisme seorang dewan memudar, tuntutan batin untuk mengembalikan besarnya modal yang dikeluarkan malah sering melupakan kewajiban ideal mereka sebagai wakil rakyat,
Tindakan-tidakan untuk memperkaya diri sendiri, mementingkan kepentingan golongan di atas kepentingan rakayat mulai terjadi, inilah yang merupakan anomali, yaitu adanya penyimpangan terhadap damarkasi ideal seorang anggota dewan.
Sudah seharusnya para anggota legislative secara arif dan normative meposisikan diri mereka sebagai representasi rakyat, tugas mereka mengutamakan kehendak rakyat, bukan sebagai representasi parpol, kompensasi yang di terimapun seharusnya juga di imbangi dengan pelayanan dan kinerja yang lebih baik lagi untuk kemaslahatan masyarakat, semoga.
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP
Universitas Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar