Seiring besarnya tingkat pertumbuhan Pedagang Kaki Lima atau yang sering kita kenal dengan singkatan PKL, kebijakan untuk mensistematiskan keberadaan mereka pun menjadi agenda prioritas penting bagi pemerintah, salah satunya adalah upaya untuk merelokasi PKL, wacana rasional yang digulirkan pemerintah sebagai dasar pemikiran regulasi adalah untuk mendukung keindahan tatanan kota karena selama ini keberadaan PKL menjadikan infrastruktur kota disfungsi.
Kebijakan Bottom up
Pro kontra wacana relokasi antara PKL dan pemerintah yang berkembang saat ini menunjukan suatu indikasi ketidakpuasan PKL terhadap kebijakan tersebut, sebenarnya lokasi yang diharapkan oleh PKL adalah lokasi yang sama strategisnya dengan tempat awal yang mereka berjualan, strategis di sini diartikan sebagai lokasi yang potensial untuk penghidupan keluarga mereka, artinya bahwa kebijakan relokasi tersebut hendaknya tidak mengurangi subtansi kesejahteraan bagi PKL
Dalam pembuatan kebijakan public, kesan memarjinalkan masyarakat (PKL) akan sangat terasa ketika tidak ada upaya pemerintah untuk duduk bareng dengan PKL, Riyas Rasyid pernah mengatakan bahwa “…kebijakan itu akan sesuai dengan keinginan public ketika pemerintah mengikut sertakan seluruh masyarakat untuk merumuskan suatu kebijakan” karena itu partisipasi masyarakat (dalam hal ini PKL) merupakan hal yang wajib. Miriam Budiharjo, mendefinisikan partisipasi sebagai “seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif”, hal ini untuk menyelaraskan kebijakan tersebut dengan aspirasi masyarakat PKL, Partisipasi harus diposisikan pada konsepsi yang sebenarnya, yakni partisipasi bukan dimaknai sekedar mobilisasi, tetapi benar-benar memberikan ruang yang cukup, pemberian ruang partisipasi masyarakat terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah, hal ini diyakini akan mampu mengurangi hegemoni pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan yang salama ini menjadi momok menakutkan bagi proses pendewasaan demokrasi, yaitu dimana kultur birokrasi sentralisitk-feodalistik bersemayam yaitu kultur yang sengaja di ciptakan untuk menempatkan pemerintah sebagai penguasa absolute dalam menetukan kebijakan, Sehingga dalam pembuatan kebijakan tersebut harus ada tahapan-tahapan penting yang dilalui oleh pemerintah,
Pertama, proses akumulasi/pengumpulan pendapat dan masukan dari seluruh PKL dan masyarakat lainya baik laki-laki atau perempuan, tua ataupun muda, ini bisa berupa pembentukan forum dialog, konsultasi untuk publik atau semacamnya, kedua setelah pendapat dan masukan terakumulasi diharapkan adanya feed back dari PKL dan masyarakat tadi, feed back ini bisa berupa kritik dan saran, oleh karena itu pemerintah harus siap dan akomodatif terhadap kritikan tersebut, Ketiga pengambilan kebijakan oleh ekskutif dan legislatife harus sesuai dengan kesepakatn antara PKL dan pemerintah, jangan sampai hanya sebatas lips service saja sehingga implementasi kebijakan harus sesuai dengan apa yang diharapkan oleh PKL dan masyarakat tersebut
Nuansa Khas
Pedagang kaki lima merupakan kelompok social yang terkadang memberikan karakter nilai tersendiri dari suatu lokasi, sebagai suatu contoh adalah nuansa malioboro di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan PKL yang ada di sepanjang jalan malioboro memberikan nuansa khas yang akhirnya memberikan kontribusi positif dalam konstruksi wisata di daerah tersebut, dalam ranah pariwisata malioboro menjadi salah satu icon yang cukup populer di kalangan wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Pun demikian di daerah daerah lain termasuk daerah jember, keberadaan PKL Seringkali mampu membentuk budaya-budaya baru, embrio budaya ini tercipta dari interaksi antara PKL dengan kelompok social lainya, pada tataran mahasiswa misalnya di daerah kampus UNEJ menjadi khas dibandingkan dengan wilayah-wilayah yang ada di kabupaten jember, ciri khas itu tidak lain karena adanya keberadaan PKL tersebut, hal ini menjadi unik karena mahasiswa menjadikan fungsi PKL bukan hanya tempat mengisi perut saja tetapi terkadang pada umumnya mahasiwa lebih memknai PKL sebagai ajang tempat bertukar fikiran mulai dari rapat, diskusi, bahkan menjadi tempat nostalgia bagi yang lagi kasmaran, keberadaan PKL lebih di terima bagi masayarakat sekitar karena egliterianisme lebih ditonjolkan, pelayanan yang membedakan status social tidak berlaku disini, semua masyarakat baik yang kaya, miskin, pengangguran, siswa, mahasiswa, bahkan para birokrat pun akan diperlakukan sama di dunia PKL ini. Dengan adanya upaya pemerintah untuk merelokasi PKL ini, nuansa khas yang ada hendaknya tidak terduksi oleh sebuah kebijakan dan dalam implementasinyapun tidak berdampak pada tindakan represif yang berujung anarkis tetapi lebih mengedepankan nuansa dialogis, semoga.
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP
Universitas Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar