Senin, 14 Maret 2011

Refleksi Pendidikan Kontemporer

Pengumuman hasil ujian nasional (Unas) Tingkat sekolah lanjutan pertama (SLTP) di Kabupaten jember dilakukan secara serentak. Sebanyak 884 orang siswa dinyatakan tidak lulus. Banyaknya angka ketidak lulusan pada siswa SLTP kabupaten jember merupakan salah satu contoh dari banyaknya siswa SLTP yag tidak lulus di daerah lain yang ada di Indonesia

Introspeksi

Adanya kebijakan pemerintah dalam melakukan standarisasi Ujian Nasional pada tingkat SLTP merupakan salah satu hal yang harus kita introspeksi, ada dua perspektif yang menjadikan kebijakan seperti ini menjadi sebuah dilema, pertama ketidak siapan masyarakat terhadap standarisasi system pendidikan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah saat ini, ketidak siapan ini dibuktikan dengan banyaknya angka siswa SLTP yang tidak lulus dalam ujian nasional, banyaknya kecurangan dengan adanya modus pembocoran soal ujian dan masih banyak lagi hal-hal yang membuktikan bahwa bangsa ini memang belum seluruhnya mampu menerima standarisasi Ujian nasional, kedua dengan adanya standarisasi, pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, sehingga bisa kita lihat adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkn nilai standar kelulusan setiap tahunya, adanya penyamaan soal ujian yang di tuangkan dalam bentuk standariasasi Ujian nasioanal, hal itu semua merupakan langkah pemerintah untuk menstimulus generasi bengsa ini untuk lebih giat dalam proses belajar
Dari dua perspektif tadi dapat kita simpulkan bahwa ketidak siapan siswa dalam menghadapi “niat baik pemerintah” tersebut akan menjadi boomerang bagi perkembangan system pendidikan bangsa ini. Sehingga perlu kiranya kita evaluasi lagi mengenai kebijakan standarisasi tadi apakah sudah relevan dengan kondisi obyektif semua siswa, apakah setiap institusi sekolah sudah mempunyai infarastruktur yang sama pada tiap-tiap sekolahan, sudah siap belum para siswa menerima kebijakan seperti itu.
Sehingga menjadi suatu hal yang cukup tragis ketika kita melihat banyaknya siswa yang tidak lulus, seperti halnya yang terjadi di kabupaten jember ini, siswa terjebak oleh system yang terlalu memperkosa intelektualitas mereka, ketidak mampuan mereka menjawab soal ujian merupakan kesalahan pemerintah dalam memetakan soal-soal ujian yang tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah didaerah, hal ini di karenakan kemampuan dari masing-masing sekolahan pada setiap kabupaten/kota dan desa tidak sama, infrastruktur yang mendukung proses belajar mengajar pun setiap sekolah mempunyai perbedaan. Cukup rasional jika banyak siswa-siswa SLTP dipedesaan yang sekolahnya hanya memiliki ruangan yang minim, staf pengajar Cuma satu, alat-alat pendukung lainya tidak ada, tidak mampu menjawab soal-soal yang semestinya di tempatkan pada sekolah-sekolah tingkat SLTP “level tinggi” yaitu sekolah yang sudah mempunyai kelengkapan dan kemapanan infrastruktur dalam proses belajar mengajar, sekolah semacam ini paling sering kita jumpai di wilayah perkotaan

Perbedaan infrastruktur

Jelas bahwa ketika adanya perbedaan seperti ini, maka sekolah-sekolah yang ada di pedesaan akan menjadi tumbal dari system, sekolah-sekolah yang minim infrastruktur belajar mengajar akan mati karena ketidak mampuan mereka dalam menghadapi standarisasi tersebut, sehingga kerap terjadi adanya pembocoran soal akibat ketidak mampuan siswa dalam menghadapi soal ujian yang sentralistis tersebut, dengan demikian besar kemungkinan akan terjadi pembocoran soal ujian berjamaah oleh sekolah-sekolah yang merasa tidak mampu dengan soal-soal yang di berikan pemerintah untuk ujian, disinilah pembodohan kolektif terjadi, pembodohan yang dilakukan karena jebakan system pendidikan yang kurang proporsional
Adanya perbedaan taraf kemampuan pada sekolah di daerah pedesaan dan di daerah perkotaan merupakan masalah yang cukup esensial, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakanya menaikan nilai kelulusan bagi siswa di pedesaan, soal-soal ujian yang tidak sesuai dengan kemampuan setiap daerah dan kebijakan seperti meningkatkan nilai standart kelulusan tersebut pada tiap tahunya merupakan ancaman bagi sekolah yang minim infrastruktur dalam proses belajar mengajar, sehingga kebijakan seperti bukanlah bukanlah solusi cemerlang untuk mengatasi ketimpangan setiap sekolah, saat ini yang dibutuhkan adalah proses bagaimana siswa itu dapat meningkatkan kualitas Sumber daya manusianya tanpa menjadikan mereka sebagi tumbal sebuah system
Kebijakan tersebut akan cukup efektif den efisien ketika pemerintah menyamaratakan infrastruktur kegiatan belajar mengajar pada setiap sekolah, tidak ada lagi eksklusifitas tetapi inklusifitas, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan sehingga tidak ada lagi kesenjangan pada setiap sekolah
Muhammad Firza Erwan*
Mahasiswa Administrasi Negara
Universitas Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar