Senin, 14 Maret 2011

Apa kabar parkir berlangganan

Oleh: Mohammad firza*
 
Sudah satu tahun ini parkir berlangganan digulirkan, sejumlah capaian-capaian pun telah dipetik dari hasil kebijakan ini, kemampuan parkir berlangganan mendongkrak pendapatan asli daerah sebesar  5 Milliar lebih ditahun ini (Sumber: hasil wawancara penulis dengan kepala UPTD Parkir), merupakan salah satu wujud konkret yang telah dituai.  Namun terlepas dari itu semua, seiring bergulirnya waktu kebijakan tersebut sedikit banyak menuai reaksi kritik dari berbagai elemen masyarakat terkait terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut secara empiris.
***
Dilihat dari tingkat perolehan pendapatan, penerapan kebijakan parkir berlangganan sangat signifikan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah kabupaten jember, namun ukuran kebijakan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak bukan hanya dari persepektif perolehan keuangan saja, ada perspektif lain yang itu harus sepadan dengan perolehan nominal tersebut, perspektif tersebut secara subtantif bisa menyangkut kompensasi sosial yang “nyata” terhadap retribusi yang telah dibebankan kepada masyarakat. Karena akan menjadi timpang ketika mengukur sebuah kebijakan hanya dari capaian target finansial tanpa adanya upaya untuk menilik lebih mendalam mengenai subtansi kebijakan, karena pada dasarnya, kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan tujuan dari parker berlangganan bukan hanya dalam rangka untuk mendongkrak suntikan PAD saja, ada beberapa hal lain yang menjadi tujuan diterapkannya parker berlangganan ini, diantaranya adalah peningkatan pelayan parkir kepada pengguna, mengenai hal ini, kualitas peningkatan pelayanan ternyata berbanding terbalik dengan semangat peningkatan PAD yang diperoleh dari sektor parkir berlangganan, tidak sedikit warga yang merasakan tingkat pelayanan yang “monoton”, suatu kondisi tanpa perubahan. Penarikan retribusi parkir yang menjanjikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dirasakan hanya sebagai pemanis kebijakan parkir pada waktu soialisasi, kandas di tengah jalan. sehingga wajar ketika banyak masyarakat yang merasa output kebijakan ini tidak berdampak subtantif bagi aspek sosial ekonomi mereka, yang terjadi adalah asumsi negatif publik merasa dirugikan terhadap kebijakan ini.
 
Terlepas dari hal tersebut, inkosistensi para jukir dalam melaksanakan tugasnya juga sering tampil didepan publik, secara konstitusional parkir berlangganan hanya dipungut 1 kali dalam setahun, artinya para jukir badan jalan tidak lagi diperbolehkan memungut iuran kepada kendaraan bermotor plat jember yang melakukan aktivitas parkir pada setiap badan jalan. Inkonsistensi yang penulis maksud adalah suatu tindakan pelaksanaan yang tidak sesuai antara kondisi empiris dengan konstitusi tersebut, tidak jarang para jukir memasang mimik muka yang kurang sedap ketika pemilik kendaraan yang dinyatakan konsititusi bebas parkir menolak membayar. Adanya inkonsistensi antara kondisi empiris dengan acuan yuridis normatif  inilah yang kerap menjadi embrio konflik vertikal, antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan.
***
Sebagai bentuk retribusi, parkir berlangganan adalah salah satu bidang yang sangat prospektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten jember, terlebih ketika kita lihat tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor di kabupaten jember yang selalu ada penigkatan pada tiap tahunnya, jelas ini juga berdampak pada pendapatan daerah.Sehingga sangat disayangkan ketika bentuk retribusi ini kandas hanya karena pengelolaan yang tidak maksimal oleh para birokrat, perlu adanya konsep oprasional yang matang agar tercipta sebuah keselarasan antara masyarakat sebagai pengguna dan pemerintah sebagai pelaksana, secara paradigmatik seluruh pelaksana juga harus mempunyai satu pandangan yang sama dengan masyarakat, faktor komunikasi tentunya adalah salah satu syarat utama dalam penarapan sebuah kebijakan, sinkronisasi pola fikir masyarakat sebagai pengguna parkir berlangganan dengan pelaksana kebijakan akan satu frame. kalau saja pendekatan komunikasi ini efektif, konstruksi komunikasi pada tataran pelaksana akan berdampak tingkat pelaksanaan kewajibanya, pun demikian dengan masyarakat, konstruksi komunikasi tersebut akan memberikan pemahaman bahwa tujuan dari parkir berlangganan bukan hanya untuk kepentingan kabupaten saja tetapi juga masyarakat. 
Kemudian agar pelaksanaan tersebut tidak terjadi adanya inkonsistensi maka perlu adanya control  yang intensif dalam penyelenggaraannya sebagai bentuk chek and balance, ini dimaksudkan agar pelaksanaan parkir berlangganan sesuai dengan harapan masyarakat kabupaten jember, control oleh masyarakat dalam parker berlangganan ini juga diperlukan sebagai bentuk  partisipasi evaluasi,
Dengan adannya perolehan dana yang cukup besar dari parker berlangganan, pendistribusian dana ke sektor-sektor sosial kemasyarakatan hendaknya lebih di intensifkan, hal ini agar masyarakat merasakan wujud nyata dari perolehan pakir berlangganan yang notabenenya juga merupakan uang masyrakat, pundemikian dengan tingkat kesejahteraan para jukir, pelaksanaan yang sering tidak satu “rel” dengan konsistensi juga dikarenakan tingkat upah mereka terlampau kecil, ini menjadi dilema tersendiri bagi para jukir.
sehingga dengan adanya hal tersebut diharapakan akan tercapai sebuah otonomi yang benar-benar nyata, dinamis dan bertanggung jawab di Kabupaten Jember ini, semoga!
 
Data Diri Penulis:
*Mohammad Firza Erwan; Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Sedang mengerjakan skripsi berjudul:
Implementasi Peraturan daerah kabpaten Jember Nomor 12 Tentang Kebijakan Parkir Berlangganan”.
Tulisannya pernah dimuat di Radar Jember dan Kompas.com
Aktif di Lembaga Survei Indonesia (LSI) Jawa Timur

PKL: antara Kesejahteraan dan ketertiban

Seiring besarnya tingkat pertumbuhan Pedagang Kaki Lima atau yang sering kita kenal dengan singkatan PKL, kebijakan untuk mensistematiskan keberadaan mereka pun menjadi agenda prioritas penting bagi pemerintah, salah satunya adalah upaya untuk merelokasi PKL, wacana rasional yang digulirkan pemerintah sebagai dasar pemikiran regulasi adalah untuk mendukung keindahan tatanan kota karena selama ini keberadaan PKL menjadikan infrastruktur kota disfungsi.

Kebijakan Bottom up

Pro kontra wacana relokasi antara PKL dan pemerintah yang berkembang saat ini menunjukan suatu indikasi ketidakpuasan PKL terhadap kebijakan tersebut, sebenarnya lokasi yang diharapkan oleh PKL adalah lokasi yang sama strategisnya dengan tempat awal yang mereka berjualan, strategis di sini diartikan sebagai lokasi yang potensial untuk penghidupan keluarga mereka, artinya bahwa kebijakan relokasi tersebut hendaknya tidak mengurangi subtansi kesejahteraan bagi PKL
Dalam pembuatan kebijakan public, kesan memarjinalkan masyarakat (PKL) akan sangat terasa ketika tidak ada upaya pemerintah untuk duduk bareng dengan PKL, Riyas Rasyid pernah mengatakan bahwa “…kebijakan itu akan sesuai dengan keinginan public ketika pemerintah mengikut sertakan seluruh masyarakat untuk merumuskan suatu kebijakan” karena itu partisipasi masyarakat (dalam hal ini PKL) merupakan hal yang wajib. Miriam Budiharjo, mendefinisikan partisipasi sebagai “seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif”, hal ini untuk menyelaraskan kebijakan tersebut dengan aspirasi masyarakat PKL, Partisipasi harus diposisikan pada konsepsi yang sebenarnya, yakni partisipasi bukan dimaknai sekedar mobilisasi, tetapi benar-benar memberikan ruang yang cukup, pemberian ruang partisipasi masyarakat terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah, hal ini diyakini akan mampu mengurangi hegemoni pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan yang salama ini menjadi momok menakutkan bagi proses pendewasaan demokrasi, yaitu dimana kultur birokrasi sentralisitk-feodalistik bersemayam yaitu kultur yang sengaja di ciptakan untuk menempatkan pemerintah sebagai penguasa absolute dalam menetukan kebijakan, Sehingga dalam pembuatan kebijakan tersebut harus ada tahapan-tahapan penting yang dilalui oleh pemerintah,
Pertama, proses akumulasi/pengumpulan pendapat dan masukan dari seluruh PKL dan masyarakat lainya baik laki-laki atau perempuan, tua ataupun muda, ini bisa berupa pembentukan forum dialog, konsultasi untuk publik atau semacamnya, kedua setelah pendapat dan masukan terakumulasi diharapkan adanya feed back dari PKL dan masyarakat tadi, feed back ini bisa berupa kritik dan saran, oleh karena itu pemerintah harus siap dan akomodatif terhadap kritikan tersebut, Ketiga pengambilan kebijakan oleh ekskutif dan legislatife harus sesuai dengan kesepakatn antara PKL dan pemerintah, jangan sampai hanya sebatas lips service saja sehingga implementasi kebijakan harus sesuai dengan apa yang diharapkan oleh PKL dan masyarakat tersebut

Nuansa Khas

Pedagang kaki lima merupakan kelompok social yang terkadang memberikan karakter nilai tersendiri dari suatu lokasi, sebagai suatu contoh adalah nuansa malioboro di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan PKL yang ada di sepanjang jalan malioboro memberikan nuansa khas yang akhirnya memberikan kontribusi positif dalam konstruksi wisata di daerah tersebut, dalam ranah pariwisata malioboro menjadi salah satu icon yang cukup populer di kalangan wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Pun demikian di daerah daerah lain termasuk daerah jember, keberadaan PKL Seringkali mampu membentuk budaya-budaya baru, embrio budaya ini tercipta dari interaksi antara PKL dengan kelompok social lainya, pada tataran mahasiswa misalnya di daerah kampus UNEJ menjadi khas dibandingkan dengan wilayah-wilayah yang ada di kabupaten jember, ciri khas itu tidak lain karena adanya keberadaan PKL tersebut, hal ini menjadi unik karena mahasiswa menjadikan fungsi PKL bukan hanya tempat mengisi perut saja tetapi terkadang pada umumnya mahasiwa lebih memknai PKL sebagai ajang tempat bertukar fikiran mulai dari rapat, diskusi, bahkan menjadi tempat nostalgia bagi yang lagi kasmaran, keberadaan PKL lebih di terima bagi masayarakat sekitar karena egliterianisme lebih ditonjolkan, pelayanan yang membedakan status social tidak berlaku disini, semua masyarakat baik yang kaya, miskin, pengangguran, siswa, mahasiswa, bahkan para birokrat pun akan diperlakukan sama di dunia PKL ini. Dengan adanya upaya pemerintah untuk merelokasi PKL ini, nuansa khas yang ada hendaknya tidak terduksi oleh sebuah kebijakan dan dalam implementasinyapun tidak berdampak pada tindakan represif yang berujung anarkis tetapi lebih mengedepankan nuansa dialogis, semoga.

MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP
Universitas Jember

Transisi demokrasi "Jalan di tempat"

Di Perumahan Taman Gading Kaliwates dan beberapa wilayah di jember terjadi upaya perusakan terhadap gambar cagub dan cawagub jawa timur salah satunya adalah pasangan KARSA, menjelang suasana pemilu yang semakin mamanas, upaya perusakan baliho dan poster pasangan calon gubernur mulai semakin marak (radar jember 14/07/2008)

Tidak siap pluralisme

Menciptakan sebuah system demokrasi yang subtantif ternyata memang tidak mudah, bukan hanya dari pemerintah yang harus melakukan sebuah perubahan tetapi rakyatpun seharusnya juga harus merubah konstruksi berfikir dalam bertindak. Tidak sehatnya kultur politik yang selama ini menunggangi rakyat ternyata diperparah kultur tingkah laku yang tidak konstruktif nasyarakat terhadap transisi demokratisasi di bangsa ini
Aksi perusakan terhadap baliho dan poster oleh masyarakat yang ada dibeberapa wilayah kabupaten jember merupakan tindakan yang mengindikasikan bahwa demokrasi yang selama ini kita anut masih belum berhasil mendidik masyarakat untuk hidup demiokratis pada tataran politik, pendidikan politik bagi masyarakat merupakan hal yang sangat fundamental dalam mendukung tercapainya system demokrasi subtansial, ketika masyarakat belum terlalu paham mengenai demokratisasi maka tidak heran jika akan terjadi perusakan-perusakan baliho dan poster seperti yang terjadi di wilayah taman gading kaliwates tadi
Aksi perusakan yang terjadi merupakan factor ketidak siapan masyarakat terhadap pluralisme, dimana dalam sebuah Negara yang menganut system demokrasi, pluralitas adalah salah satu subtansi yang dijunjung system ini, sehingga masyarakat seharusnya bersikap toleran dan saling hormat menghormati terhadap kemajemukan (perbedaan) yang ada

Meninggalkan Budaya yang buruk

terjadinya perusakan terhadap poster dan baliho beberapa pasangan calon tersebut merupakan bisa bisa juga tarjadi oleh karena masyarakat apatis terhadap pilkada jawa timur, sehingga apatisme politik tersebut mencipatakan sebuah anomaly sosial yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan perusakan seperti itu. Apriori masyarakat terhadap pilkada merupakan imbas dari ketidak puasan mereka terhadap kinerja pemerintah dalam mesejahterakan mereka menuju masyarakat yang diimpikan oleh segenap rakyat jember.
Merupakan fenomena sosial yang cukup dilematis ketika kita menyaksikan apa yang dirasakan oleh masyarakat yang kesejahteraan hidupnya belum dapat di rasakan hingga saat ini, namun akan lebih dilematis ketika ungkapan perasaan tersebut diluapkan oleh perilaku apatis yang diekspresikan dengan perusakan baliho dan poster pasangan calon, dengan tindakan demikian akan memunculkan asumsi bahwa masyarakat tidak menginginkan pencoblosan kepala daerah (Gubernur)
Perubahan yang diinginkan oleh kita semua sebagai masyarakat akan terwujud ketika pamimpin kita, para decision maker merupakan orang-orang yang mempunyai kredibilitas, akuntabilitas, kapabelitas dan aksepebelits. Artinya bahwa kesejahteraan akan terwujud ketika sudah menemukan figur pemimpin seperti tadi, untuk menemukan sosok seperti itu haruslah dilakukan sebuah penyeleksian terhadap masing-masing pasangan calon gubernur da wakil Gubernur, siapa yang menyeleksi dan menetukan pilihan? Jawabannya ya kita semua selaku masyarakat, sehingga dengan banyaknya pasangan maka kita mempunyai kesempatan dalam menentukan siapa calon yang cocok dengan hati nurani kita
Aksi perusakan bukanlah langkah yang tepat untuk mengekspresikan ketidak setujuan kita terhadap pemerintahan, aksi seperti ini malah akan menstimulus potensi konflik antar partai, bukan kesejahteraan yang didapatkan malah kehancuran integritas bangsa yang didapat
Banyaknya pasangan cagub merupakan upaya Negara untuk menampung pluralitas masyarakat dalam proses penentuan pilihan terhadap calon, sehingga masyarakat memiliki alternative pilihan untuk menyalurkan aspirasi politik, ketika masyarakat maupun pemerintah membatasi banyaknya pasangan calon maka secara tidak lansung sudah menafikan berbagai macam aspirasi masyarakat secara real dalam dalam sebuah kemajemukan; sehingga secara yuridis formal para competitor diberikan keleluasaan untuk berkompetisi secara sehat
Dengan beragamnya pasangan calon, masyarakat diberi kesempatan untuk menetukan siapa kandidat terbaik menurut hati nurani mereka masing-masing, tanpa adanya pengecualian ideologis dan politis terhadap masyarakat, secara universal masyarakat mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,tanpa adanya intervensi dan paksaan dari pihak apapun. Sehingga dengan beragamnya pasangan calon gubernur masyarakat diberi kebebasan dalam memilih dan mendiskusikan calon mana mana yang cocok dengan hati nurani, masyarakat diberkab keleluasaan untuk menegtahui figure-figur pasangan calon secara lebih dekat, apakah figur legislator tersebut sudah memili kesamaan aspirasi dengan sang pemilih atau belum, sehingga dengan adanya keleluasaan tersebut masyarakat akan terhindar dari jebakan “membeli kucing dalam karung”!
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah peran kita sebagai pihak monitoring dapat melaksanakan tugas ini secara sadar dan bertanggung jawab demi tercipatnya clean and good governance sehingga kekhawatiran kita tehadap ketidak terwujudnya kesejahteraan dapat diminimalisir, sehingga system pemilihan buttom up yang merupakan wujud dari demokrasi dinegara ini dapat menunjukan hasil seperti yang kita harapkan bersama
*Tercatat sebagai mahasiswa FISIP
jurusan Ilmu Administrasi
Negara Universitas Jember

Topeng DPR Indonesia

Lembaga DPR merupakan manifestasi dari system demokrasi, secara harfiah DPR merupakan representasi dari rakyat yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat sehingga DPR harus Akomodatif dan responsive terhadap aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Namun nampaknya kredibilitas anggota DPR saat ini kian bobrok, kebobrokan tersebut dikarenakan adanya anomaly terhadap peran dan fungsi tersebut, banyak anggota DPR yang saat ini tertangkap karena kasus penggunaan uang Negara untuk memeperkaya diri atau yang sering kita sebut dengan istilah korupsi. Setelah AL Amin Nasution yang ditangkap karena kasus korupsi sekarang giliran Bulyan Royan Anggota fraksi Bintang Reformasi ditangkap dengan dalih melakukan tindakan koruptif

Ketololan dalam Demokrasi prosedural

Buruknya citra DPR juga tidak lepas dari system demokrasi yang kita anut saat ini, sejak Indonesia merdeka para founding fathers telah menetapkan demokrasi sebagai sistem negara kesatuan Republik Indonesia, meskipun pada setiap pergantian rezim, sistem pemerintahan berganti namun demokrasi merupakan pilihan terbaik untuk sebuah system di Indonesia, mulai dari system demokrasi pancasila, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer dan kembali lagi ke demokrasi pancasila, namun hingga saat ini walaupun Indonesia telah melakukan reformasi dari system demokrasi satu ke demokrasi yang lain, hingga saat ini demokrasi masih pada tataran demokrasi procedural belum menuju demokrasi subtansial, demokrasi procedural inilah yang menjadi factor yang cukup fundamental dalam memperbaiki citra DPR, dalam demokrasi procedural lembaga-lembaga yang mencerminkan unsure demokrasi sudah terbentuk, lembaga DPR semisal, namun dalam aktualisasi dan hasil yang dicapai masih jauh dari apa yang diharapkan, yang menikmati manisnya demokrasi hanyalah segelintir orang inilah di sebut dengan kaum oligarki, kaum ini biasanya mempunyai jabatan strategis dalam sebuah pemerintahan karena dalam sebuah posisi yang strategis tersebut terdapat sebuah otoritas untuk menjalankan dan membuat sebuah kebijakan, kebijakan yang menentukan kearah mana bangsa ini akan dibawa
DPR merupakan salah satu elemen lembaga yang mempunyai otoritas tersebut, sehingga untuk membawa bangsa ini keranah demokrasi subtansial merupakan tanggung jawab para anggota DPR, artinya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu wujud demokrasi subtansial yang merupakan proyek raksasa negeri ini adalah tanggung jawab DPR. kondisi koruptif sudah menjadi budaya yang terbudayakan dalam pemerintahan bangsa ini, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan desa tak jarang menemui tindakan haram seperti itu, masyarakat yang tidak tahu apa-apa (awam) terjebak dengan kebodohanya karena kurangnya pendidikan yang dienyam, ketidak mampuan membiayai pendidikanmerupakan imbas dari politik kaum oligarki, sehinnga manisnya demokrasi yang merupakan hak bersama hanya dinikmati oleh segelintir orang, Jhon dewey mengungkapkan bahwa syarat yang bisa memperkuat demokrasi adalah pendidikan, masyarakat memang harus lebih dalam lagi menggali tentang subtansi dari demokrasi agar mengetahui mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi tanggung jawabnya. Musuh besar demokrasi sebenarnya adalah ketakutan akibat kebodohan dan ketololan masyarakat, sehingga H.C. Munchen seorang filsuf demokrasi mengemukakan dengan kondisi ketidak tahuan masyarakat tentang demokrasi maka dapat terjadi “kediktatoran dari suatu kebodohan”. Kediktoran dari kebodohan inilah yang melanda bangsa ini, sehingga merupakan kewajiban para anggota DPR untuk mengkonstruk maindset para birokrat dan masyarakat untuk menuju demokrasi yang lebih subtansif, bukan malah memperparah kondisi system demokrasi dengan melakukan praktek-praktek korupsi seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota DPR tadi

Kesadaran diri

Ironis memang ketika melihat para anggota DPR yang notabenenya adalah representasi dari rakyat malah mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi mereka, dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini menimbulkan suatu pertanyaan “mengapa hal itu bisa terjadi?”. Korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai macam tindakan kejahatan lain tidak akan terjadi ketika kita tahu, sadar dan bertanggung jawab tentang mana tindakan yang batil dan mana tindakan yang dapat merugikan orang
upaya pemulihan kondisi kebobrokan parlemen bangsa ini tidak hanya bergantung pada sikap dan etika para Anggota Parlemen tetapi juga perlu dilakukan langkah-langkah yang mendukung kesadaran pribadi bangsa ini, Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam usaha mendukung terciptanya pemerintah yang dinamis tanpa adanya unsur Koruptif yaitu pertama langkah preventif, yaitu suatu bentuk pencegahan agar patologi (penyakit) koruptif tidak terjadi, pencegahan ini tentunnya akan sangat efektif ketika regulasi yang ada ampuh dalam hal memproteksi nilai-nilai kesalehan sosial dari berbagai bentuk anomali, dalam kaitan ini supermasi hukum harus ditegakkan sehingga hukum dapat mempunyai kekuatan dalam mencegah tindakan koruptif tersebut, yang kedua dalah tindakan represif yaitu sebuah tindakan pemerintah yang tegas dalam memberikan hukuman bagi para pelaku tindakan haram ini, hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku hendaknya lebih proporsional artinya harus ada suatu keseimbangan antara perbuatan dan sanksi yang diberikan, jangan sampai pencuri sandal lebih lama hukumannya dari pada koruptor yang mengahabiskan uang sampai miliyaran rupiah dan yang ketiga adalah tindakan edukatif tindakan ini proses pencegahan melalui proses pengajaran, pengajaran ini bisa memberikan edukasi mengenai dampak dari tindakkan koruptif bagi bangsa, dampak bagi diri sendiri di masyarakat, dampak bagi diri sendiri di agama dan sebagainya
tindakan-tindakan koruptif bisa diminimalisir ketika masyarkat, pemerintah atau birokrat mengerti, sadar dan bertanggung jawab akan peran dan fungsi masing-masing, semoga
*Tercatat sebagai mahasiswa FISIP jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Jember,penggiat Demokrasi

Refleksi Pendidikan Kontemporer

Pengumuman hasil ujian nasional (Unas) Tingkat sekolah lanjutan pertama (SLTP) di Kabupaten jember dilakukan secara serentak. Sebanyak 884 orang siswa dinyatakan tidak lulus. Banyaknya angka ketidak lulusan pada siswa SLTP kabupaten jember merupakan salah satu contoh dari banyaknya siswa SLTP yag tidak lulus di daerah lain yang ada di Indonesia

Introspeksi

Adanya kebijakan pemerintah dalam melakukan standarisasi Ujian Nasional pada tingkat SLTP merupakan salah satu hal yang harus kita introspeksi, ada dua perspektif yang menjadikan kebijakan seperti ini menjadi sebuah dilema, pertama ketidak siapan masyarakat terhadap standarisasi system pendidikan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah saat ini, ketidak siapan ini dibuktikan dengan banyaknya angka siswa SLTP yang tidak lulus dalam ujian nasional, banyaknya kecurangan dengan adanya modus pembocoran soal ujian dan masih banyak lagi hal-hal yang membuktikan bahwa bangsa ini memang belum seluruhnya mampu menerima standarisasi Ujian nasional, kedua dengan adanya standarisasi, pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, sehingga bisa kita lihat adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkn nilai standar kelulusan setiap tahunya, adanya penyamaan soal ujian yang di tuangkan dalam bentuk standariasasi Ujian nasioanal, hal itu semua merupakan langkah pemerintah untuk menstimulus generasi bengsa ini untuk lebih giat dalam proses belajar
Dari dua perspektif tadi dapat kita simpulkan bahwa ketidak siapan siswa dalam menghadapi “niat baik pemerintah” tersebut akan menjadi boomerang bagi perkembangan system pendidikan bangsa ini. Sehingga perlu kiranya kita evaluasi lagi mengenai kebijakan standarisasi tadi apakah sudah relevan dengan kondisi obyektif semua siswa, apakah setiap institusi sekolah sudah mempunyai infarastruktur yang sama pada tiap-tiap sekolahan, sudah siap belum para siswa menerima kebijakan seperti itu.
Sehingga menjadi suatu hal yang cukup tragis ketika kita melihat banyaknya siswa yang tidak lulus, seperti halnya yang terjadi di kabupaten jember ini, siswa terjebak oleh system yang terlalu memperkosa intelektualitas mereka, ketidak mampuan mereka menjawab soal ujian merupakan kesalahan pemerintah dalam memetakan soal-soal ujian yang tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah didaerah, hal ini di karenakan kemampuan dari masing-masing sekolahan pada setiap kabupaten/kota dan desa tidak sama, infrastruktur yang mendukung proses belajar mengajar pun setiap sekolah mempunyai perbedaan. Cukup rasional jika banyak siswa-siswa SLTP dipedesaan yang sekolahnya hanya memiliki ruangan yang minim, staf pengajar Cuma satu, alat-alat pendukung lainya tidak ada, tidak mampu menjawab soal-soal yang semestinya di tempatkan pada sekolah-sekolah tingkat SLTP “level tinggi” yaitu sekolah yang sudah mempunyai kelengkapan dan kemapanan infrastruktur dalam proses belajar mengajar, sekolah semacam ini paling sering kita jumpai di wilayah perkotaan

Perbedaan infrastruktur

Jelas bahwa ketika adanya perbedaan seperti ini, maka sekolah-sekolah yang ada di pedesaan akan menjadi tumbal dari system, sekolah-sekolah yang minim infrastruktur belajar mengajar akan mati karena ketidak mampuan mereka dalam menghadapi standarisasi tersebut, sehingga kerap terjadi adanya pembocoran soal akibat ketidak mampuan siswa dalam menghadapi soal ujian yang sentralistis tersebut, dengan demikian besar kemungkinan akan terjadi pembocoran soal ujian berjamaah oleh sekolah-sekolah yang merasa tidak mampu dengan soal-soal yang di berikan pemerintah untuk ujian, disinilah pembodohan kolektif terjadi, pembodohan yang dilakukan karena jebakan system pendidikan yang kurang proporsional
Adanya perbedaan taraf kemampuan pada sekolah di daerah pedesaan dan di daerah perkotaan merupakan masalah yang cukup esensial, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakanya menaikan nilai kelulusan bagi siswa di pedesaan, soal-soal ujian yang tidak sesuai dengan kemampuan setiap daerah dan kebijakan seperti meningkatkan nilai standart kelulusan tersebut pada tiap tahunya merupakan ancaman bagi sekolah yang minim infrastruktur dalam proses belajar mengajar, sehingga kebijakan seperti bukanlah bukanlah solusi cemerlang untuk mengatasi ketimpangan setiap sekolah, saat ini yang dibutuhkan adalah proses bagaimana siswa itu dapat meningkatkan kualitas Sumber daya manusianya tanpa menjadikan mereka sebagi tumbal sebuah system
Kebijakan tersebut akan cukup efektif den efisien ketika pemerintah menyamaratakan infrastruktur kegiatan belajar mengajar pada setiap sekolah, tidak ada lagi eksklusifitas tetapi inklusifitas, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan sehingga tidak ada lagi kesenjangan pada setiap sekolah
Muhammad Firza Erwan*
Mahasiswa Administrasi Negara
Universitas Jember

Refleksi Kemerdekaan

63 tahun silam tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat idonesia berteriak lantang mengumandangkan kemerdekaan bagsa ini, pembacaan proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta merupakan langkah awal kemerdekaan bangsa ini, merupakan sebuah karunia yang didambakan rakyat Indonesia pada saat itu karena dengan kemerdekaan itulah bangsa kita akan terlepas dari penindasan dari Kolonial belanda.
Selama 350 tahun bangsa Indonesia dijajah selama itu pula siksa batin merengkuh dalam setiap kalbu rakyat Indonesia, semangat untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah oleh rakyat Indonesia tidak pernah padam, rasa senasib sepenanggungan yang hinggap diseluruh jiwa bangsa ini berhasil mengintegrasikan seluruh kekuatan yang ada diseluruh penjuru tanah air, “Merdeka atau Mati!” adalah semboyan yang menjadi symbol kekuatan dalam menggapai kemerdakaan pada waktu itu.

Proyek kemerdekaan

Peringatan hari kemerdekaan merupakan hari yang paling penting bagi kita untuk mengintropeksi diri, apakah kita sudah memberikan hal yang terbaik bagi bangsa dan Negara? apakah kita sudah berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan? Apakah kita sebagai rakyat Indonesia sudah benar-benar menerapkan arti sebuah kemerdekaan? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu seharusnya menjadi renungan bersama untuk membangun bangsa ini, sehingga bangsa ini bisa bngkit dalam keterpurukannya.
Negara merdeka secara filososfis mempunyai makna bahwa Negara itu mempunyai kebebasan untuk bertindak tanpa ada unsur paksaan ataupun unsur intimidasi dari Negara lain, dalam Negara merdeka jelas terdapat rakyat yang merdeka, sama halnya dengan filosofi negara merdeka tadi bahwa dalam rakyat yang merdeka seharusnya tidak ada lagi unsur-unsur intimidatif, pengambilan hak orang lain dan bentuk-bentuk perbuatan yang merusak arti kemerdekaan itu, Negara yang merdeka harus menghormati hak-hak merdeka bagi rakyatnya, kemerdekaan tanpa upaya memerdekakan rakyatnya hanya akan menjadikan kemerdekaan itu sebagai makna yang bersifat naormatif saja namun tidak secara empiris, kemerdekaan Negara tanpa kemerdekaan rakyat adalah kemerdekaan yang hanya akan menghasilkan kemerdekaan kosong tanpa makna.
Korupsi berjam’ah yang dilakukan oleh pejabat Negara, konflik antar antar penganut agama karena ketidak dewasaan berfikir, dan kemiskinan yang melanda mayoritas rakyat, adalah sekelumit persoalan yang melanda bangsa ini, sebuah kenyataan pahit yang harus ditelan oleh bangsa ini, banyaknya perbuatan seperti itu yang mengkonstruk cita-cita luhur bangsa untuk merdeka hanya menjadi kemerdekaan semu yaitu kemerdekaan tanpa subtansi itu sendiri, cita-cita suci para pejuang kemerdekaan menjadi kotor akibat kelakuan anak bangsa yang tidak memahami secara mendalam arti penting kemerdekaan bagi sebuah bangsa.
Walaupun Kemerdekaan berhasil kita rebut dari tangan penjajah namun bukan berarati perjuangan kita berakhir sampai disitu saja, pada masa penjajahan musuh perjuangan kita adalah belanda, rakyat bersama-sama memikul senjata untuk melawan musuh, sekarang musuh yang harus kita hadapi bukan lagi belanda malainkan kemiskinan, penindasan, diskriminasi, Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan lain hal yang menjadi penyakit dari kemerdekaan bangsa ini, perjuangan belum berakhir saudara!.
Perjuangan yang dilakukan oleh para pejuang bangsa dalam merebut kemerdekaan bukanlah hal yang gampang, kita sebagai kader bangsa mempunyai tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan yang lebih konstruktif. Negeri ini membutuhkan semangat baru untuk berdiri tegak menjadi bangsa yang sehat, tentunya harus dimulai dari diri kita (rakyat Indonesia) semua untuk mencapai progresifitas tersebut, nlai-nilai nasionalisme dan jiwa-jiwa merdeka harus benar-benar ditanamkan dalam diri rakyat Indonesia agar tujuan dari kemerdekaan sebenarnya dapat kita rasakan bersama, Merdeka!
*Tercatat sebagai mahasiswa FISIP jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Jember,penggiat Demokrasi,

Parpol "idol"

Hasil verifikasi factual KPU yang menyatakan 34 paprol yang lolos dalam uji kelayakan untuk menjadi peserta pemilu presiden 2009 nanti, layaknya Indonesian idol para parol saat ini sudah mulai disibukkan oleh kegiatan-kegiatan mengkampanyekan keunggulan partainya, bak peserta indoesian idol yang memperebutkan poling suara penonton melalui jamuan karakter suara masing-masing peserta
Para peserta Indonesian idol dalam mempersuasi penonton memberikan keunikan ataupun karakter suara yang berbeda antara satu peserta dengan peserta yang lain sehingga peserta mampu membedakan ini suara aris (peserta idol) atau bukan, mereka para peserta Indonesian idol memiliki ciri khas yang sangat menarik antara satu peserta dengan peserta yang lain, lantas bagaimanakah dengan kontes parpol idol, apakah mempunyai perbedaan yang cukup fundamental (dieologi) antara partai satu dengan partai lainnya?

Kendaraan politik

Tidak mengherankan jika dengan banyaknya partai yang sudah resmi menjadi peserta pemilu saat ini membuat para konstituen (pemilih) kebingungan dalam menentukan mana partai yang cocok dengan pilihan mereka, kebingungan ini tidak lain adalah karena banyaknya partai yang memiliki platform sama, artinya ideology dan visi misi dari partai satu dan partai lainya hampir semuanya sama, inilah yang membedakan kontes indonesian idol dengan kontes parpol idol, sehingga banyak pakar politik yang menginginkan jumlah partai hanya sedikit, hal ini untuk menghindari kebingungan masyarakat yang notabenenya adalah pemilih untuk menentukan partai mana yang relevan dengan keinginan mereka, yang dikahawatirkan ketika banyak partai yang memiliki platform sama masyarakat malah asal-asalan memilih dalam pencoblosan nanti karena mereka menganggap semua partai sama saja, yang lebih parah ketika masyarakat menjadi golput, ketidak mauan masyarakat dalam memilih karena apriori masyarakat yang menganggap partai politik hanya sebagai kendaraan politik saja
Di Negara penganut demokrasi seperti amerika parpol memiliki perbedaan baik dari ideology maupun visi dan misinya, dalam persaingannya antara Barrack Obama yang mewakili partai democrat dengan Jhon Mc Cain yang mewakili partai republic sangat jelas dan mencolok perbedaan kedua partai ini demiikian dengan visi misinya, dari partai democrat akan berjanji menjamin terciptanya perdamaian antara isreal dengan pelestina dan menarik pasukan amerika yang masih berada di irak sebagai upaya rekonsiliasi antara amerika dan irak, sebaliknya partai republic menginginkan meberikan bantuan kepada isrel dalam invansi mereka, dari sana jelas bahwa antara kedua pertai tersebut mempunyai ideology dan visi misi yang berbeda

Kenapa golput?

Wacana tentang adanya golput menjelang pemilu merupakan wacana klasik di bangsa ini, apatisme rakyat terhadap pemilu yang ditandai dengan golput merupakan dampak dari ketidak puasan rakyat tarhadap kinerja partai dalam upaya mensejahterakan rakyat, terjadinya inkosistensi partai politik terlihat ketika banyaknya terjadi anomaly peran dan fungsi anggota DPR yang notabenenya adalah representasi dari rakyat dan sekaligus representasi dari partai politik, korupsi yang dilakukan beberapa anggota partai politik yang menjadi wacana aktual akhir-akhir ini merupakan refleksi dari buruknya kerja pemerintah
Kurangnya partisipasi politik dari masyarakat akan berdampak fatal terhadap perkembangan demokrasi di Negara ini, kabijakan-kebijakan parsial pun tidak menutup kemungkinan akan terus membengkak, bahkan hal yang paling menakutkan adalah ketika apatisme masyarakat tersebut akan menstimulus terjadinya disintegrasi bangsa, disintegrasi yang di sebabkan oleh ketidak puasan masyarkat terhadap dinamika politik procedural yang ada di belantika tanah air ini
Carl friedrich mendefinisikan partai adalah “kelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partai dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materiil dan idiil bagi masyarakat”, secara tersirat pengertian itu mengaskan bahwa ketika sebuah partai politik telah mencapai puncak kekuasaannya, maka seharusnya partai tidak boleh terhanyut oleh euphoria kemenagan atas keberhasilan memperoleh kursi pemerintahan, tujuan partai seharusnya tidak hanya sampai disana saja masih ada satu tujuan yang harus dilakukan oleh setiap partai ketika partai tersebut mencapai kemenangan, satu tujuan yang merupakan tujuan akhir dari kemenangan tersebut adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketga mensejahterakan kehidupan bangsa dan yang keempat adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Kredibilitas sebuah partai akan membaik ketika partai-partai tersebut memilki akuntabilitas, artinya bahwa perebutan kekuasaan bagi seluruh partai bukanlah tujuan utama, namun yang menjadi tujuan utama ketika salah satu partai memenangkan pemilu adalah bagaimana partai tersebut mampu mensejahterakan kehidupan bangsa ini, kebingungan masyarakat juga akan berkurang ketika ke-34 partai tersebut menunjukan visi misi yang berbeda antara satu pertai dengan partai yang lain, tentunya visi dan misi tersebut bisa dibuktikan secara nyata oleh masing-masing partai, sehingga tidak ada lagi janji-janji kosong dari masing-masing partai
*Tercatat sebagai mahasiswa FISIP
jurusan Ilmu Administrasi
Negara Universitas Jember ,penggiat Demokrasi

Menilik Proyek PJU

Ditengah carut marutnya migas (BBM) dan Energi, pemerintah kabupaten jember disibukan oleh mega proyek Penerangan jalan Umum (PJU), Tidak tanggung-tanggung untuk proyek ini pemerintah kabupaten jember menganggarkan dana sebesar 85 Miliyar untuk mega proyek penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di 9.800 titik kota jember
Proyek ini cukup kontroversial dimata masyarakat jember hal ini digambarkan oleh banyaknya Kritikan masyrakat jember sendiri, Proyek ini juga tidak luput dari tuntutan para demonstran yang sedang melakukan aksi dalam rangka penolakan Harga BBM (Radar Jember 25/05/2008) Walaupun sering terjadi kontroversi oleh sejumlah kalangan yang tidak setuju dengan kebijakan ini, pemerintah kabupaten jember masih bersih kukuh menjalankan proyek ini, hal ini karena pemerintah kabupaten jember sendiri menganggap dengan adanya poryek itu perekonomian rakyat desa akan lancar dan meminimalisir tindak criminal, hal senada juga disampaikan oleh bupati jember MZ Abidin Djalal yang mengatakan “Mega proyek itu merupakan Program pemerintah jember untuk Kebutuhan rakyat jember”

PJU kebijakan Populiskah???

Bisa dibayangkan ketika mega proyek senilai 85 milyar ini rampung jember akan menjadi kota megah dengan berbagai penerangan disana-sini, namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah; apakah proyek pengentasan kemiskinan di kota ini sudah selesai?? Menurut data BPS kabupaten Jember jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) Mencapai 201.295 RTM dengan Jumlah jiwa mencapai 428.047 orang (Radar Jember 19/05/2008) jelas itu merupakan angka kemiskinan yang cukup besar bagi kota-kota seperti kabupaten jember, lantas mangapa pemerintah kota kabupaten jember seolah-olah lebih memprioritaskan keanggunan kota dari pada mengeluarkan kebijakan konkrit mengenai pengentasan kemskinan di kabupaten jember?
Kebijakan seperti ini jelas menjadi sebuah dilema ketika mayoritas masyarakat jember masih berada dalam garis kemiskinan, masyarakat akan menangis dibawah megahnya lampu-lampu yang menghiasi kota jember, jika kita lihat dari pantauan BPS jember mengenai jumlah keluarga miskin tersebut cukup memilukan memang
Kebijakan seperti ini akan sangat berarti bagi masyarakat ketika pemerintah sudah memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan rakyatnya, PJU merupakan program proyek yang bisa dikatakn baik untuk jalannya sebuah pembangunan kota namun pemerintah harus tahu mana yang lebih diprioritaskan dalam pengambilan keputusan, apalagi jika program tersebut bernilai milaran rupiah, hal itu akan sangat sensitive dimata masyarakat, maka dari itu pemerintah harus lebih sering melakukan kontemplasi dalam setiap pengambilan kebijakan,

listrik byarpet masyarakat terbebani

Mega proyek senilai 85 miliar itu seakan merupakan pemborosan APBD, hal ini dikarenakan adanya pemadaman bergilir yang saat ini melanda kota jember, disaat kita kekurangan pasokan listrik pemerintah malah mempunyai proyek penerangan jalan, bisa jadi proyek ini akan menuai kegagalan karena tidak tersedianya stok listrik
pemadaman listrik secara bergilir di wilayah PLN Area Pelayanan dan jaringan (APJ) Jember ini meliputi 8 kecamatan di jember dan lumajang ini di karenakan kurangnya pasokan BBM di pembangkit Listrik Muara tawar dan tambak lorok yang mengakibatkan kedua pembankit listrik ini tidak berjalan sehingga mengakibatkan defisit sebesar 22 juta rupiah perhari
Pemadaman bergilir ini di lakukan selama 8 jam sehari mulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 16.00, ini merupakan waktu produtif bagi masyarakat sehingga dengan adanya pemadaman tersebut jelas akan menghambat aktifitas kerja dari masyarakat jember, dan yang terjadi adalah masyarakat akan sangat di rugikan dengan pemadaman ini karena tarhambatnya usaha mereka, jika menurut data BPS kabupaten Jember jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) tahun ini Mencapai 201.295 RTM dengan Jumlah jiwa mencapai 428.047 orang, bisa jadi dengan adanya pemadaman lsitrik ini akan berpotensi menambah jumlah keluarga miskin di jember, bagaimana perekonomian masyrakat lancar jika lsitriknya sering mati, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mementingkan penerangan jalan umum karena jika alasan pemerintah PJU ini tujuannya untuk meminimalisir tindakan kriminal seharusnya bukan lampu jalan yang diutamakan tapi alat utama sistem pertahanan kita dulu yang di perkuat, selain itu jika alasan pemerintah dengan adanya PJU akan membantu perekonomian masyarakat tentu PJU tidak akan terlalu berdampak signifikan karena masyaarakat mayoritas bekerja pada waktu pagi hingga sore hari sedangkan penarangan jalan akan beroperasi pada waktu malam hari, sehingga masyarakat hanya membutuhkan listrik pada waktu mereka bekerja saja, hal semacam inilah yang membuat program itu mubazir
Sebagai rekomendasi untuk setiap pengambilaan keputusan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kebutuhan msyarakat, masyarakt dalam sebuah desa atau kota adalah ujung tombak pembangunan sehingga akan lebih baik jika kebijakan itu juga hasil partisipasi warga, karena dengan adanya pertisipasi warga kebijakan itu sudah merefleksikan kebijakan yang pro kepada rakyat, kebijakan akan lebih objektif, namun akan salah jika kebijaan itu hanya diputuskan sepihak oleh pemerintah kabupaten jember tanpa adanya transparansi kepada warga
MUHAMMAD FIRZA ERWAN
Mahasiswa administrasi negara Une

Kasus FPI dan Demokrasi

Aksi penyerangan Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) oleh Front pembela Islam di monas Jakarta Minggu (1/6) yang bertepatan pada hari lahirnya pancasila juga menstimulus tindakan Konfrontatif oleh 200 anggota Garda bangsa PKB jember untuk ikut membubarkan Front Pembela Islam (FPI) di jalan kauman mangli jember yang merupakan markas dari FPI,aksi ini menuai tindakan anarkhis di antara kubu Garda Bangsa PKB dan kubu FPI.

Pembelajaran demokrasi

Ketika melihat aksi-aksi anarkhis yang di lakukan anggota FPI saat melawan Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) di monas Jakarta dan aksi yang dilakukan Anggota garda bangsa PKB di Jember mencerminkan betapa rakyat Indonesia belum semuanya mengerti tentang konsepsi sebuah system demokrasi, aksi yang dilakukan oleh FPI tersebut jelas bertentangan dengan konsepsi Negara demokartis dimana sebuah Negara yang menganut system ini sangat menjunjung tinggi kebebasan, kebebasan berkelompok, berkumpul, dan berserikat, dsb.
Melihat kejadian dijakarta dan dijember ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan secara sekasama dan harus di rubah, dijakarta front pembela islam (FPI) melakukan tindakan kekerasan terhadap Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) atas dasar ketidak setujuan mereka terhadap kebebasan beragama yang mereka asumsikan aliansi itu mendukung ahmadiyah, di jember aksi konfrontatif saling lempar juga terjadi antara kubu garda bangsa dan FPI karena menuntut FPI bubar, hal yang harus diperhatikan disini adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, ada dua perspektif untuk menilai mengapa hal ini salah dan harus dirubah, pertama jika dilihat dari perspektif hukum jelas ini sangat menyalahi aturan, sebagai warga sipil kita tidak boleh main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum, Negara kita sudah mempunyai regulasi dalam menangani masalah tersebut, jadi hanya pihak yang berwajiblah yang berhak menangani masalah tersebut sesuai prosedur yang ada. Kedua jika dilihat dari perspektif system kenegaraan jelas itu bertentangan dengan demokrasi hal ini Karena dalam kejadian ini masing-masing kelompok berupaya saling menjatuhkan eksistensi, ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang salah satu prinsipnya adalah menjujung kebebasan berkelompok, berkumpul, dan berserikat.
Resistensi yang terjadi itu mencerminkan bahwa Negara yang menganut system demokrasi ini memang belum siap dengan adanya peluralitas, Jhon dewey mengungkapkan bahwa syarat yang bisa memperkuat demokrasi adalah pendidikan, masyarakat memang harus lebih dalam lagi menggali tentang subtansi dari demokrasi agar mesyarakat bisa menerima dan mengerti arti pentingnya keberegaman, karena ketika masyarakat tidak paham dengan system yang ada maka masyarakat akan terjebak didalam system itu sendiri. Musuh besar demokrasi sebenarnya adalah ketakutan akibat kebodohan dan ketololan masyarakat, sehingga H.C. Munchen seorang filsuf demokrasi mengemukakan dengan kondisi ketidak tahuan masyarakat tentang demokrasi maka dapat terjadi “kediktatoran dari suatu kebodohan”. Maka ketika pendidikan dalam masyarakat itu baik demokrasi akan semakin sehat.
Perlu diketahui juga bahwa keragaman budaya, suku, ras, adat istiadat dan agama merupakan pondasi dasar Negara kita dalam mempersatukan bangsa ini, keragaman seperti itu menjadikan bangsa ini anggun bagai sebuah pelangi hingga akhirnya para pejuang dan pendiri bangsa ini menemukan semboyan kebangsaan kita yaitu bhineka tunggal ika (berbeda-beda tetap satu jua) dalam UUD 45 dan Pancasila juga menyebutkan bahwa Negara kita sangat menghormati keerdekaan hak dalam menentukan agama yang dianut karena hak ini adalah yang paling paten setelah hak hidup, sangat penting kiranya jika dasar negara tersebut tidak dipandang dengan sebelah mata tanpa penghayatan yang berarti yang menjadikan dasar Negara hanya sebagai sloganitas belaka.

Agama sebagai alat legitimasi kekerasan

Pertikaian umat islam antara Front Pembela Islam, Garda Bangasa PKB dan Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB) yang ingin memperlihatkan eksistensi mereka dengan kebrutalan membuat agama islam semakin mendapat respon negative dimata khalayak, banyaknya “preman berjubah” memukul dan menendang orang sambil meneriakan simbol-simbol kebesaran tuhan, agama dijadikan sebagai alat legitimasi kekerasan, jelas ini akan membentuk stigma buruk bagi khalayak kalau islam adalah agama yang identik dengan kekerasan, hal ini perlu di pertanyakan kembali apakah agama Islam memang identik dengan kekerasan? apakah islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan kepada sesama umat manusia? jelas jawabannya adalah tidak, tapi mengapa semuanya harus diselesaikan dengan anarkhisme?
Pertikaian ini akan selesai jika para actor yang bertikai kembali kejalan yang benar karena agama apapun tidak ada yang mengajarkan kejelekan dan kekerasan, sebaliknya konflik ini akan terus terekskalasi ketika para aktor yang bertikai mendahulukan egoisme masing-masing untuk kepentingan sesaat.
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP
Universitas Jembe

Catatan untuk wakil rakyat

Pergulatan para calon anggota legislatif dalam memperebutkan kursi sangat menarik untuk dicermati, bukan hanya pada tataran elite politik saja namun pemilik kedai kopi tempat biasa saya ngopi pun sangat antusias untuk berdiskusi seputar pencalonan tersebut, mulai dari figur sang caleg (calon legislatif), sosial, finansial, hingga privasi sang calegpun menjadi topik bahasan yang tidak habis satu malam jika di diskusikan, ini karena saking menariknya tema yang di diskusikan. Hingga pasca pemilihanpun warga masih sangat senang mendiskusikan manuver politik para anggota legislatif ini
Mengutip redaksioanal yang termuat di harian ini tertulis ”Anggota dewan yang baru dilantik beberapa waktu lalu patut berbungah. Pasalnya, untuk anggota dewan bakal menerima gaji hingga Rp 11 juta per bulan. Sedangkan gaji untuk unsur pimpinan, jauh di atas angka tersebut” (Radar Jember, 24/8/09). Topik satu ini adalah salah satu topik yang cukup menyedot perhatian warga, hal ini di landaskan atas dasar masyarakat masih menganggap kinerja anggota legislatif masih kurang sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pada umumnya sehingga kerap kali permasalahan gaji anggota legilatif ini menjadi pemicu perdebatan antara rakyat yang notabenenya adalah yang diwakili dengan Anggota Legislatif yang notabenenya sebagai yang mewakili, sering berujung pada demonstrasi oleh ormas-ormas daerah
Kinerja dewan perwakilan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sengatlah erat hubunganya terhadap kelancaran dan produktivitas otonomi yang di emban oleh tiap daerah otonom, karena dalam sebuah daerah yang otonom salah satu fungsi dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai pengawas kebijakan yang di keluarakannya, secara implisit mengandung pengertian bahwa dalam daerah otonom anggota legislatif merupakan stabilitator kontrol atas relevansi kebijakan yang dijalankan oleh kepala daerah dengan aspirasi masyarakat

Refleksi Otonomi Daerah

Adalah sebuah konsekuensi reformasi menemptakan otonomi daerah dan desentralisasi sebagai pilar perubahan, otonomi daerah dan desentralisasi di yakini akan mampu mendekatkan kebijakan pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, mendekatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memupuk demokrasi lokal. Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau, keberagaman kultur dan dan sub kultur yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini, berdasarkan variasi lokalitas yang sangat beragam tersebut, penerapan otonomi daerah merupakan langkah yang sangat tepat hal ini akan menjamin seluas-luasnya bagi tiap daerah untuk dapat berkembang sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya, eksplorasi terhadap berbagai sumber daya yang ada di masing-masing daerah juga akan menstimulus kompetisi tiap-tiap daerah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sebelum reformasi di gulirkan oleh dominasi kaum muda pada tahun 1998, suasana kompetisi di tiap-tiap daerah hampir tidak ada, semua kebijakan baik fiskal, pol itik dan administratif di kendalikan oleh elite politik pusat (Jakarta), pada masa itu ekskutif dan legislative daerah hanya sebagai jari-jari pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan segelintir elit yang mepunyai kekuasaan di pusat, harapan normative yang di lekatkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kandas di lumat oleh system yang sengaja di rancang untuk mempertahankan status quo orde baru. Pengkooptasian dewan Perwakilan Rakyat Daerah mulai terlepas setalah gerakan reformasi berhasil menggulingkan pemerintah orde baru, desentralisasi dan otonomi daerah di rancang untuk menanggalkan system pemerintahan sentralistik. Kini DPRD telah memiliki ruang baru, ruang yang memberikan kebebasan eksploratif bagi DPRD untuk mensejahterakan rakyatanya tanpa adanya kooptasi sentralistik pemerintah pusat
Lembaga DPRD merupakan manifestasi dari system demokrasi, secara harfiah DPR merupakan representasi dari rakyat yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat sehingga DPRD harus Akomodatif dan responsive terhadap aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Namun nampaknya kredibilitas anggota DPRD saat ini kian bobrok, kebobrokan tersebut dikarenakan adanya anomaly terhadap peran dan fungsi tersebut, banyak anggota DPRD yang saat ini tertangkap karena kasus penggunaan uang Negara untuk memeperkaya diri atau yang sering kita sebut dengan istilah korupsi sehingga kelonggaran system yang di peroleh dari tuntutan reformasi yaitu desentralisasi dan otonomi daerah terkadang cenderung tidak berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh para pejuang-pejuang reformasi, daerah-daerah otonom sering di manfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri dan kelompokya, bahkan sering kita dengar adanya adanya raja-raja kecil di tiap-tiap daerah otonom.
Istilah raja-raja kecil merupakan penggambaran eksploitasi sumber daya alam yang idealnya merupakan hak seluruh masyarakat namun hanya di nikmati oleh beberapa orang, tentunya ini menjadi tanda tanya besar.desentralisasi dan Otonomi daerah merupakan sebuah system yang masih sangat langka di dalam mayoritas rakyat Indonesia, sehingga timbulnya raja-raja kecil tersebut karena tidak diimbangi oleh pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap kelangsungan otonomi daerah, partisipasi masyarakat merupakan salah satu factor penentu keberhasilan penyelengaraan otonami daerah masyrakat masih cenderung apatais terhadap system ini sehingga mereka tidak tahu besarnya hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai yang berdaulat, Peran DPRD sebagai wakil rakyat hendaknya mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terciptanya partisipasi kolektif dari masyarakat demi terciptanya stabilitas menjalankan sistem otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,

Anggota legislatif untuk siapa?

“…Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak dalam fikiran, apalagi dalam perbuatan..” (kata Jean merais dalam novel Bumi Manusia karangan Pramodya Ananta Toer)
Seorang anggota dewan perwakilan rakyat sejatinya adalah seorang pahlawan, tugas yang mereka emban sangatlah berat yaitu sebagai perwakilan rakyat, mereka harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat yang variatif, aspirasi atau kepentingan rakyat tersebut dapat berwujud material seperti sandang, pangan, perumahan, kesehatan, dansebagainya, maupun bersifat spiritual yaitu seperti pendidikan,kebebasan, keagaman, dan sebagainya dan semuanya itu harus dilaksanakan seadil-adilnya tanpa adanya unsur disriminatif. Besarnya dana yang digelontorkan dalam pergulatan politik memperebutkan kursi dewan sudah merupakan rahasia umum, namun inilah yang terkadang membuat idealisme seorang dewan memudar, tuntutan batin untuk mengembalikan besarnya modal yang dikeluarkan malah sering melupakan kewajiban ideal mereka sebagai wakil rakyat,
Tindakan-tidakan untuk memperkaya diri sendiri, mementingkan kepentingan golongan di atas kepentingan rakayat mulai terjadi, inilah yang merupakan anomali, yaitu adanya penyimpangan terhadap damarkasi ideal seorang anggota dewan.
Sudah seharusnya para anggota legislative secara arif dan normative meposisikan diri mereka sebagai representasi rakyat, tugas mereka mengutamakan kehendak rakyat, bukan sebagai representasi parpol, kompensasi yang di terimapun seharusnya juga di imbangi dengan pelayanan dan kinerja yang lebih baik lagi untuk kemaslahatan masyarakat, semoga.
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP
Universitas Jember

Meninggalkan budaya Primitif

Oleh: Muhammad Firza Erwan*
Menjelang lahirnya negara kita muncul perdebatan di dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan untuk menetukan bentuk negara ini, apakah sebagai negara kerajaan atau republik, negara islam atau bukan negara islam. Sehingga pada akhirnya para founding fathers kita menentukan pilhan negara kita sebagai negara republik, dengan ditetapkannya negara kita sebagai negara berbentuk republik diharapkan terciptnya sebuah masyarakat egaliter di negara ini, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, rakyat mempunyai hak yang sama dalam semua hal bahkan dalam memperoleh kesempatan menjadi presiden sekalipun, sehingga hal yang paling penting mengapa pemerintah indonesia menetapkan pondasi negara ini sebagai negara yang berbentuk republik karena untuk menghindari tindakan Diskriminatif
Toleransi antar umat
Walaupun ide kesataraan semua warga negara dihadapan hukum merupakan prinsip yang disepakati sejak mula negara republikindonesia didirikan namun sampai saat ini berbagai gejala diskriminasi masih dialami oleh sebagian warga negara yang menghuni nusantara ini secara turun temurun. Pada tanggal 1 juni 2008 yang bertepatan pada hari lahirnya pancasila diwarnai oleh aksi kekerasan antar umat beragama yang diakibatkan oleh tindakan anarkhis kelompok FPI terhadap Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKKBB). peristiwa itu terasa sangat pahit, pahit karena nilai-nilai demokrasi sudah mulai pudar, pahit karena kemajemukan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sudah terusik
Disitu toleransi sebagai sendi dasar kehidupan umat beragama digugat. Padahal semua orang tahu tanpa toleransi dan dan sikap moderasi, kemajemukan dalam sebuah pluralitas kehidupan bernegara mustahil akan terkelola dengan baik, apalagi yang dipermasalahkan adalah hal yang paling hakiki yaitu mengenai pemahaman dan penghayatan keimanan yang merupakan hak paling mendasar dan tidak boleh diganggu gugat
Kekerasan bukan solusi
Laskar pelopor jember yang menyatakan diri sebagai pasukan berani mati (PBM) berunjuk kebolehan adu kekebalan dan aksi bela diri untuk mengawal pembubaran FPI dan membela Gusdur (Radar jember minggu/6 juni 2008) merupakan bentuk reaksi atas aksi kekerasan yang dlakukan FPI, hal ini jelas akan memicu konflik horizontal yang terus menerus, radikalisasi yang terjadi dalam dua kubu ini jelas akan menimbulkan stigma buruk bagi agama islam sendiri
Massa kedua kelompok yang bisa dikatakan besar akan menjadi momok yang menakutkan ketika masalah ini akan menstimulus disintegrasi bangsa, ini bukan hal yang berlebihan karena kita melihat bahwa mayoritas rakyat indonesia beragama islam
Masa PBM (Pasukan Berani Mati) yang disinyalir melakukan tindakan konfrontatif terhadap aksi FPI atas dasar pembelaan terhadap Gusdur, seharusnya tidak membalas kekerasan itu dengan tindak kekerasan pula, karena dengan demikian tindakan tersebut akan memperkeruh masalah, memang secara yuridis aksi yang dilakukan oleh sekelompok anggota FPI itu salah tetapi akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, menumbuhkan tindakan yang lebih toleran terhadap sesama penganut kepercayaan dan sesama kelompok akan membuat bangsa ini jauh bermartabat dari pada menggunakan tindakan-tindakan anarkhis, apalagi jika tindakan kekerasan tersebut hanya untuk menunjukan eksistensi kelompok dan superioritasnya saja tanpa menelaah lebih mendalam mengenai dampak tindakan yang dilakukan
Dalam hal ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam hal meminimalisir konflik horizontal ini, pertama, gusdur dan Habib Rizieq sebagai tokoh sentral dalam konflik ini harus melakukan upaya rekonsiliasi antar kedua kelompok, hal ini jelas sangat berpengaruh terhadap simpatisan kedua tokoh ini sehingga besar kecilnya gelombang pertikaian yang ada juga tergantung upaya rekonsiliasi tersebut, karena jelas para simpatisan kedua tokoh ini akan menjadikan gusdur dan Habib Rizieq sebagai kiblat mereka dalam bertindak dan mengaimini keputusan tokoh ini
Kedua negara dalam hal ini harus menunjukan sikap netralitasnya, negara harus bisa memilah mana koridor yang harus dilaksnakan dan mana yang bukan kewajibanya, dalam hal kekerasan yang terjadi pada peristiwa di atas negara wajib mengendalikan situasi negara agar tidak terjadi pertikaian antar kelompok dengan melakukan langkah-langkah preventif, represif dan edukatif. Negara juga seharusnya tidak ikut campur dalam menetapkan sebuah agama itu sah atau tidak, hal ini jelas akan membentuk kebijakan yang diskriminatif karena memarginalkan kelompok minoritas
MUHAMMAD FIRZA ERWAN*
Mahasiswa Administrasi Negara FISIP